SEPUTAR CIBUBUR- Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menilai preventif yang dilakukan pemerintah masih belum maksimal untuk memberantas tuntas judi online.
"Judi online seperti masuk dalam lingkaran setan dan berpotensi terjebak dalam lilitan utang. Yang ketagihan akan bangkrut dan memaksakan perbuatan apapun agar bisa berjudi," kata Azmi dalam keterangannya, Senin 30 Mei 2022.
Azmi menilai, belum maksimalnya pencegahan tersebut mengakibatkan semakin banyak situs judi online yang beroperasi. Bahkan terkadang masuk melalui penawaran what's app dan sarana medsos lainnya.
Tidak hanya itu, bahkan situs-situs judi online tersebut berani memasang iklan promosi berbayar di situs mesin pencari secara terang-terangan.
"Ini jelas penyalahgunaan atas perkembangan teknologi informasi dan kejahatan. Ini harus disikapi serius dengan segera karena merupakan perbuatan tindak pidana," kata Azmi.
Azmi menduga, pemilik akun dan bandar judi sangat piawai dengan modus operandinya yang selalu berpindah akun dan menggunakan aplikasi judi online dengan nama berbeda.
Baca Juga: Salah Satunya Jago Curangi Judi Slot, Ini 5 Orang Dewa Judi di Dunia Nyata