Azmi mendesak kepolisian memberantas praktik kejahatan semacam itu. "Sikat berdasarkan jejak digitalnya dan hukum siapapun yang back up judi online ini," tegas Azmi.
Azmi menyarankan, beberapa solusinya yang dapat dilakukan pemerintah yaitu memperkuat sistem patroli online dan penambahan sarana mesin sensor cyber drone di pusat maupun di daerah, serta penambahan personil tim.
Sehingga, satuan tugas (satgas) ini dapat lebih maksimal untuk terus mengawasi dalam 24 jam.
"Dalam hal ini dapat dijalankan oleh unit kementerian komunikasi dan informatika bekerja sama dengan pihak kepolisian melalui sistem piket bersama guna mencegah tindak pidana UU ITE khususnya tindak pidana judi online," kata Azmi.
Azmi juga merekomendasikan masyarakat diberikan sistem aplikasi ruang pengaduan untuk melaporkan jika menemukan akun perjudian online.
Baca Juga: 5 Negara Ini Legalkan Bisnis Judi, Indonesia Termasuk?
Dia mengusulkan, laporan ini harus segera ditindaklanjuti dalam waktu paling lama misal 2 jam setelah pelaporan warga.
"Upaya lain tidak boleh lelah membangun kesadaran masyarakat termasuk melakukan sosialisasi ke semua lapisan masyarakat serta memperkuat penegakan hukum berupa menerapkan sanksi hukuman maksimal bagi pelaku judi online," tegas Azmi.
Baca Juga: Salah Satunya Jago Curangi Judi Slot, Ini 5 Orang Dewa Judi di Dunia Nyata