Beredar Kabar Tersangka Kasus Binary Option Binomo Indra Kenz Dipulangkan dan Asetnya Dikembalikan, Cek Fakta

- 8 Juni 2022, 18:02 WIB
Indra Kenz; Beredar Kabar Tersangka Kasus Binary Option Binomo Indra Kenz Dipulangkan dan Asetnya Dikembalikan, Cek Fakta
Indra Kenz; Beredar Kabar Tersangka Kasus Binary Option Binomo Indra Kenz Dipulangkan dan Asetnya Dikembalikan, Cek Fakta /Pmj news/yeni/

SEPUTAR CIBUBUR - Mabes Polri membantah berita terkait Indra Kenz, tersangka kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) aplikasi Binomo dipulangkan dan asetnya dikembalikan, karena itu adalah berita bohong atau hoaks.

"Kami pastikan (berita) itu hoaks," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Gatot menyatakan bahwa saat ini Indra Kesuma alias Indra Kenz masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Baca Juga: Shin Tae Yong Terkejut Indonesia Jungkalkan Kuwait: Saya Tidak Terpikir...

Baca Juga: Siasat Paling Jitu dan Anti Gagal di Judi Slot Online Untuk Menang Dibongkar Eks Orang Dalam, Masih Mau Main?

"Saudara IK masih ditahan di Rutan Bareskrim," ucap Gatot.

Terkait penanganan perkara ini, lanjut Gatot, penyidik telah mengembalikan berkas perkara Indra Kenz ke jaksa penuntut umum pada Senin 6 Juni 2022 sesuai petunjuk JPU (P.19).

"Saat ini berkas perkara masih di kejaksaan," ujarnya.

Baca Juga: Cek Fakta: Eril Putra Ridwan Kamil Ditemukan Terdampar di Hutan Swiss dan Penyelamatan Segera Dilakukan

Halaman:

Editor: Danny tarigan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x