Beredar Kabar Tersangka Kasus Binary Option Binomo Indra Kenz Dipulangkan dan Asetnya Dikembalikan, Cek Fakta

- 8 Juni 2022, 18:02 WIB
Indra Kenz; Beredar Kabar Tersangka Kasus Binary Option Binomo Indra Kenz Dipulangkan dan Asetnya Dikembalikan, Cek Fakta
Indra Kenz; Beredar Kabar Tersangka Kasus Binary Option Binomo Indra Kenz Dipulangkan dan Asetnya Dikembalikan, Cek Fakta /Pmj news/yeni/

Penyidik menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam perkara ini, selain Indra Kenz dan tiga rekannya.

Tiga tersangka lainnya, yakni Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong) dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).

Baca Juga: Cek Fakta: Eril Putra Ridwan Kamil Ditemukan Terdampar di Hutan Swiss dan Penyelamatan Segera Dilakukan

Baca Juga: DPR Soroti Robot Trading, Mufti Anam: HP Sampai Error Saking Banyaknya Pengaduan

Penyidik menjerat Indra Kenz dan rekan-rekannya dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Blak-blakan, DPR Sebut Ada Oknum Bappebti Terima Fee Bulanan dari Pengelola Robot Trading

Baca Juga: Ngeri, Mendag Lutfi Ungkap ada Sekolah Komputer Berkedok Robot Trading Raup Triliunan Rupiah

Pasal lain yang dipersangkakan, yaitu Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Sedangkan Vanessa dan ayahnya, serta adik Indra Kenz dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.

Baca Juga: Shin Tae Yong Terkejut Indonesia Jungkalkan Kuwait: Saya Tidak Terpikir...

Halaman:

Editor: Danny tarigan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah