SEPUTAR CIBUBUR - Dandi Arif Setiawan (24) harus kini harus berhadapan dengan hukum akibat kecanduan bermain judi slot online.
Pria 24 tahun yang berprofesi sales motor ini nekat menggelapkan uang hasil penjualan motor hanya untuk modal bermain judi online
Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan, Dandi Arif yang merupakan mantan Koordinator Sales PT Thamrin Brothers terbukti menggelapkan uang hasil penjualan lima unit motor baru senilai Rp123 juta.
Baca Juga: Tiga Bandar Chip Higgs Domino Dibekuk Polisi
Tak hanya itu, tersangka juga menggelapkan satu unit motor inventaris merk Yamaha Gear BG 2152 AND pada November 2021 lalu.
Menurut Alamsyah Pelupessy, tersangka beraksi di pos penjualan Sri Gunung Jalan lintas Palembang-Jambi Simpang B5 Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
"Atas penggelapan ini, pihak PT Thamrin Brothers rugi Rp142 juta," ujarnya, Kamis 9 Juni 2022.