Tiga Bandar Chip Higgs Domino Dibekuk Polisi

- 11 Juni 2022, 08:03 WIB
Tiga Bandar Chip Higgs Domino Dibekuk Polisi
Tiga Bandar Chip Higgs Domino Dibekuk Polisi /Pexels/

 

SEPUTAR CIBUBUR - Tiga bandar penjual koin emas atau chip domino, salah satu aplikasi permainan judi online dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Aceh Barat.

Para bandar itu tertangkap tangan saat sedang melakukan transaksi dengan salah satu pemain. Selain tiga agen, ada pula satu orang pemain yang ikut dibekuk oleh petugas.

 Kapolres Aceh Barat, AKBP Pandji Santoso, mengatakan para terduga pelaku pelanggar tindak pidana perjudian (Maisir) tersebut, dibekuk di tiga lokasi yang berbeda. Para pelaku, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

 Baca Juga: Kecanduan Judi Online, Koordinator Sales Gelapkan Penjualan 5 Motor

 “Ini adalah upaya kita membersihkan penyakit dalam masyarakat, judi itu tidak ada jaminan menang, hanya menjanjikan kemenangan dan miskin kembali,” kata Kapolres saat konferensi pers, Kamis 8 Juni 2022.

Para tersangka berinisial I (42) warga Cot Seumeureung, Kecamatan Samatiga, W (27) warga Desa Beureugang Kecamatan Kaway XVI, dan M (41) warga Desa Paya Peunaga, Kecamatan Meureubo, yang berperan sebagai agen jual beli chip domino.

Baca Juga: Admin Bongkar Settingan Bandar Judi Slot Online, Member Slotter Harus Tahu Supaya Nggak Rungkad  

 Kemudian tersangka I (29) warga Desa Peunia, Kecamatan Kaway XVI, berperan sebagai pemain aplikasi tersebut yang dibekuk bersama W.

Dengan barang bukti empat unit smartphone dan uang tunai sebesar Rp4 juta lebih dari seluruh pelaku.***

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah