Judi Online, Ini Hukumnya dalam Islam

- 11 Juni 2022, 06:39 WIB
Judi Online, Ini Hukumnya dalam Islam
Judi Online, Ini Hukumnya dalam Islam /

 

SEPUTAR CIBUBUR -Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Abdul Muiz Ali menegaskan tentang keharaman hukum judi online maupun offline.

Abdul Muiz menegaskan, status keharaman judi tidak dipengaruhi oleh kadar sedikit banyak keuntungan yang diperoleh.

Keharaman judi, kata Abdul Muiz, adalah status mutlak yang secara jelas diabadikan dalam Alquran, QS al-Maidah:90:

 Baca Juga: Bukan Cuma Judi Slot, MUI Labeli Haram 4 Game Online Ini

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).

 Dalam ayat tersebut, jelas Abdul Muiz, Allah menggandengkan judi atau qimar dengan khamr (al anshab dan al azlam). Sudah jelas, itu adalah perkara-perkara yang diharamkan.

“Uang yang dihasilkan dari judi, baik sedikit atau banyak tetap haram,” tutur Abdul Muiz.

 Baca Juga: Marak Higgs Domino, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Lebih lanjut, Abdul Muiz menjelaskan bahwa jauh sebelumnya, Komisi Fatwa MUI telah mengeluarkan Fatwa tentang permainan pada media/mesin permainan yang dikelola Anggota Asosiasi Rekreasi Keluarga Indonesia (ARKI) yang ditetapkan pada 03 Oktober 2007 M.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah