SEPUTAR CIBUBUR -Kegiatan bermain judi slot online, kini telah berkembang menjadi kebiasaan buruk ditengah masyarakat. Berbagai tindak kriminal seperti pencurian dan penipuan pun kini merebak akibat kekalahan.
Namun pertanyaannya , apakah praktik bermain judi slot online itu bisa terjerat hukum pidana?
Sebenarnya, ancaman terhadap praktik perjudian ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tepatnya dalam Pasal 303 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pecandu Judi Slot Online, 15 Kali Lakukan Pencurian dan Kekerasan
Di sana jelas, bahwa pelaku perjudian bisa diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.
Sementara judi yang marak secara online di internet, sudah ada dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Pelaku perjudian yang di maksud adalah mereka yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi.
Mereka menjadikan judi sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.