Sales dan Pecandu Judi slot online Bisa Ditangkap Tanpa Laporan, Ini Penjelasannya

- 12 Juni 2022, 07:52 WIB
Sales dan Pecandu Judi slot online Bisa Ditangkap Tanpa Laporan, Ini Penjelasannya
Sales dan Pecandu Judi slot online Bisa Ditangkap Tanpa Laporan, Ini Penjelasannya /Pexels/Ekaterina Bolovtsova/

Perjudian yang marak secara online di internet diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE. Yang menjelaskan, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat terakses Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Sementara ancaman hukumannya tertuang dalam Pasal 45 ayat (2), yakni setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan.

Dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat akses Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.***

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah