Perjudian yang marak secara online di internet diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE. Yang menjelaskan, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat terakses Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Sementara ancaman hukumannya tertuang dalam Pasal 45 ayat (2), yakni setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan.
Dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat akses Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.***