Sales dan Pecandu Judi slot online Bisa Ditangkap Tanpa Laporan, Ini Penjelasannya

- 12 Juni 2022, 07:52 WIB
Sales dan Pecandu Judi slot online Bisa Ditangkap Tanpa Laporan, Ini Penjelasannya
Sales dan Pecandu Judi slot online Bisa Ditangkap Tanpa Laporan, Ini Penjelasannya /Pexels/Ekaterina Bolovtsova/

SEPUTAR CIBUBUR -Kegiatan bermain judi slot online, kini telah berkembang menjadi kebiasaan buruk ditengah masyarakat. Berbagai tindak kriminal seperti pencurian dan penipuan pun kini merebak akibat kekalahan.

Namun pertanyaannya , apakah praktik bermain judi slot online itu bisa terjerat hukum pidana?

Sebenarnya, ancaman terhadap praktik perjudian ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tepatnya dalam Pasal 303 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pecandu Judi Slot Online, 15 Kali Lakukan Pencurian dan Kekerasan

Di sana jelas, bahwa pelaku perjudian bisa diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.

Sementara judi yang marak secara online di internet, sudah ada dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Pelaku perjudian yang di maksud adalah mereka yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi.

Baca Juga: Satgas Waspada Investasi (SWI) Beri Pesan Menohok Bagi Affiliator Judi Slot Online, Bola, Togel, dan Sejenis

Mereka menjadikan judi sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.

Selain itu, mereka yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi. Atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau di penuhinya sesuatu tata-cara.

Terakhir, mereka yang menjadikan atau turut serta dalam permainan judi sebagai pencarian.

Baca Juga: Mengapa Iklan Judi Online Selalu Identik dengan Wanita Seksi, Ini Penjelasannya

Sementara, judi menurut Pasal 303 ayat (3) KUHP adalah tiap-tiap permainan, yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja.

Kalau pengharapan itu jadi bertambah besar, karena kepintaran dan kebiasaan pemain.

Hal yang juga terhitung masuk main judi ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain.

Yang tidak ada oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala pertaruhan yang lain-lain.

Baca Juga: Mantovanny Tapung: Uang Menguap di Judi Slot Online Setara PAD Provinsi

Judi Online Dalam penjelasan UU ITE

Lalu, bagaimana dengan judi online atau judi slot? Ternyata, hal tersebut pun sudah tertera di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Perjudian yang marak secara online di internet diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE. Yang menjelaskan, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat terakses Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Sementara ancaman hukumannya tertuang dalam Pasal 45 ayat (2), yakni setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan.

Dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat akses Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.***

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah