SEPUTAR CIBUBUR - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum mengungkapkan, pihak fokus menangani 9 perkara penipuan investasi bodong yang menjadi skala prioritas untuk segera dituntaskan karena menimbulkan korban penipuan dalam jumlah besar dan kerugian hingga miliaran.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyebutkan, 9 perkara penipuan investasi bodong itu terdiri atas, penipuan investasi robot trading, dan penipuan investasi binary option atau judi online.
“Dari sembilan perkara itu, terdapat lima perkara yang telah masuk tahap penelitian berkas (P.19),” kata dia, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin 13 Juni 2022.
Kelima perkara tersebut yakni tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz, kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo.
Data Bareskrim Polri menyebutkan ada 144 korban dengan kerugian mencapai Rp 83 miliar.
Kemudian, perkara penipuan investasi opsi biner melalui aplikasi trading Quotex dengan tersangka Doni Salmanan.
Lalu, perkara robot trading Fahrenheit oleh PT FSP Akademi Pro dengan tersangka Hendry Susanto.
Baca Juga: Viral, Nasi Uduk Aceh Lauk Dendeng Babi di Pasar Muara Karang