3 Berkas Perkara Robot Trading Viral Blast Dinyatakan P21, Bareskrim Polri: Dilimpahkan ke Kejari Surabaya

- 20 Juni 2022, 13:58 WIB
Kasus robot trading Viral Blast sudah dinyatakan lengkap atau P21
Kasus robot trading Viral Blast sudah dinyatakan lengkap atau P21 /Tangkapan layar instagram viral blast official.id

SEPUTAR CIBUBUR - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyampaikan berkas perkara tiga tersangka kasus robot trading Viral Blast telah lengkap atau P21.

Adapun ketiga tersangka kasus Viral Blast di antaranya RPW, ZHP, dan RPW. Berkas perkara dilimpahkan ke Kejari Surabaya, dengan begitu ketiga tersangka ini akan segera diadili.

"Sudah (P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan)," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Senin, 20 Juni 2022.

Baca Juga: Polisi Sita Rp23 Miliar dari Kasus Robot Trading Viral Blast Global, Ada dari Sejumlah Klub Sepakbola

Sementara Kasubdit TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menyebut pihaknya juga telah melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Jaksa atau tahap II.

"Unit 1 Subdit III telah melaksanakan tahap 2 perkara Viral Blast terhadap tersangka ZHP, MU, dan RPW pada 17 Juni 2022," ucap Robertus.

Diberitakan sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus robot trading Viral Blast. Di antaranya RPW, MU, ZHP, dan PW. Namun, tersangka PW kini masih diburu dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Viral Blast Punya Saham di Klub Sepak Bola?

Selain itu, dalam pengungkapan kasus ini polisi juga menyita uang sebesar Rp23 miliar. Uang tersebut berasal dari tiga klub sepakbola antara lain Persija Jakarta, Bhayangkara FC, dan Madura United (MU). ***

Editor: Erlan Kallo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x