"Yang pasti, kalau kehadiran ke sini karena kooperatif dan membantu penyelesaian kasus DNA Pro ini. Harapan yang pasti kasus ini cepat selesai dengan baik, tidak terulang lagi hal seperti ini," jelas Una.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro. Mereka adalah AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU, dan YS.
Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar. ***