Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Skimming Bank BUMN dan TPPU, Satu Pelaku WNA Estonia Ditangkap

- 27 Juni 2022, 20:04 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memberi keterangan pers
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memberi keterangan pers /Dok. PMJ News

SEPUTAR CIBUBUR - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus pencurian sistem elektronik milik orang lain tanpa izin atau skimming, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Polisi mengamankan satu orang pelaku berinisial SP (24) warga negara asing (WNA) asal Estonia.

Kasus skimming tersebut terjadi pada bulan Juni tahun 2022 di wilayah Cengkareng dan Kalideres, serta di beberapa wilayah lain dengan korban merupakan salah satu bank milik BUMN.

Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Foto Editan Stupa Candi Borobudur Mirip Presiden Jokowi

“Kemudian tersangka (juga) melakukan perbuatan tersebut di daerah Jakarta, Bogor dan juga Yogyakarta,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam jumpa pers, Senin, 27 Juni 2022.

Zulpan menambahkan, dalam aksi tersebut, SP mendapatkan keuntungan sebesar 900 hingga 1050 dolar AS.

“Kemudian keuntungan yang diperoleh berdasarkan pemeriksaan hingga saat ini sebesar $900 sampai dengan $1050,” jelasnya.

Baca Juga: Bukannya Main Sama Cucu, Seorang Kakek Bandar Judi Togel di Probolinggo Diciduk Polisi

Atas perbuatannya, pelaku terancam beberapa Pasal. Diantaranya Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun, Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun atau denda Rp600 juta, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah