Sejumlah pihak menyayangkan hal tersebut dapat terjadi, pasalnya praktik judi bola online juga kerap dilakukan oleh kaum elit.
Sementara itu, hingga saat ini belum ada otoritas terkait yang berbicara mengenai judi bola online yang dinilai jadi ancaman di dunia sepak bola.
Khusus judi bola online dan beragam jenis judi online sejenis, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.***