Kemenkominfo Mengajak Masyarakat Untuk Turut Serta Ambil Bagian Memerangi Judi Online Seperti Judi Slot

- 6 Juli 2022, 09:56 WIB
Ilustrasi beragam jenis judi online seperti judi slot online
Ilustrasi beragam jenis judi online seperti judi slot online /pixabay/besteonlinecasinos.

“Kementerian Kominfo juga mengawasi persebaran konten di ruang digital termasuk konten perjudian, baik secara mandiri ataupun berkolaborasi dengan kementerian/lembaga lainnya,” tutur Dedy.

Selain pemutusan akses, Kemenkominfo mendorong peningkatan literasi digital masyarakat dan mendukung pihak kepolisian melakukan penegakan hukum terhadap pelaku penyebaran konten perjudian.

Baca Juga: Modus Pola Petir Merah dan Banjir Scater yang Dibagikan Influencer Dalam Judi Slot Online

Baca Juga: Admin Judi Slot Online Blak-blakan Cara Gunakan Aplikasi Hack Cheat Pola, Winrate 100 Persen? Atau Boncos!

“Kementerian Kominfo kembali mengingatkan bahwa sesuai pasal 303 bis KUHP, pemain judi turut diancam pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah,” tegas Dedy.

Dedy melanjutkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga mengatur konsekuensi hukum bagi seseorang yang sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi daring, yakni berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.***

Halaman:

Editor: Danny tarigan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah