Polda Jateng Berikan Perhatian Khusus Maraknya Kasus Investasi Bodong, Ini Tips agar Tak Tertipu

- 17 Juli 2022, 07:39 WIB
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iqbal Alqudusy saat menyampaikan keterangan pers kepada sejumlah awak media
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iqbal Alqudusy saat menyampaikan keterangan pers kepada sejumlah awak media /Humas Polda Jateng/

Dijelaskan, himbauan terkait investasi bodong sebenarnya sudah banyak disampaikan oleh pemerintah maupun para pakar investasi. Namun, sejauh ini masih banyak masyarakat yang menjadi korban investasi bodong.

Untuk itu dia berharap masyarakat selalu cermat ketika ada tawaran dan memahami kemungkinan risiko serta tips berinvestasi.

Baca Juga: 3 Ciri Investasi Bodong, Kenali Agar Tidak Merugi

Sebelum berinvestasi, Iqbal menyarankan hal ini. Pertaman, terlebih dahulu cek legalitas atau perizinan perusahaan investasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Bisa dengan mengecek melalui website OJK atau datang langsung. Karena, investasi yang aman dan dapat dipercaya seharusnya sudah memiliki izin dan terdaftar di OJK," jelasnya.

Namun jika petawaran itu adalah investasi berjangka atau komoditi, maka seharusnya perusahaan tersebut sudah terdaftar di Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi).

Baca Juga: Bareskrim Pasti Tangkap Artis yang Nekad Endorse Judi Slot Online

"Namun, jika nama perusahaan tidak bisa ditemukan, maka tidak ada jaminan bahwa investasi tersebut legal,” ucapnya.

Kedua, Iqbal mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya iming-iming keuntungan besar yang tidak masuk akal. Sebaiknya, calon investor bertanya dulu bagaimana alur bisnisnya sampai bisa mencapai nominal keuntungan tertentu.

Ketiga, agar masyarakat selaku calon investor menanyakan bagaimana perusahaan menjalankan investasi dan jangan terburu-terburu setuju untuk berinvestasi saat perusahaan melakukan penawaran.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah