Jokowi Sahkan PP 24/2022 Ekonomi Kreatif, Lagu dan Film Bisa Dijadikan Jaminan Utang ke Bank

- 20 Juli 2022, 17:34 WIB
Ilustrasi lagu
Ilustrasi lagu / Vickie McCarty/Pixabay


SEPUTAR CIBUBUR - Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2022 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

Tujuan dari penerbitan PP No.24/Tahun 2022 tersebut memudahkan pelaku ekonomi kreatif mendapatkan sumber pembiayaan dari lembaga keuangan bank maupun nonbank.

Dengan adanya PP ini diharapkan bisa menjadikan industri kreatif sebagai tulang punggung perekonomian nasional di masa depan.

Baca Juga: Sumitomo Forestry-IHI Corporation Perkenalkan NeXT Forest, Apa Itu?

Dalam aturan tersebut, produk kekayaan intelektual seperti film dan lagu bisa dijadikan jaminan utang ke lembaga keuangan bank maupun nonbank.

Hal tersebut tertulis dalam Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi: “Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank bagi pelaku ekonomi kreatif.”

Sektor ekonomi kreatif di Indonesia yang bisa dijadikan jaminan utang ke bank terdiri dari 17 subsektor, yaitu:

Baca Juga: Hari Ini, Warga Cibubur Gelar Doa Bersama dan Tabur Bunga di Lokasi Kecelakaan Maut

1. Pengembang Permainan
2. Desain Interior

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x