NLE Berlaku di Pelabuhan, Kemnaker Pastikan Tenaga TKBM Tidak Di PHK

- 21 Juli 2022, 14:01 WIB
Dialog nasional perlindungan TKBM
Dialog nasional perlindungan TKBM /Kamsari/Dok. Humas Kemnaker

SEPUTAR CIBUBUR -- Kementerian Ketenagakerjaan memastikan bahwa penerapan National Logistic Ecosystem (NLE) di pelabuhan tidak akan membuat Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) ter-PHK, dan tidak menghapus koperasi TKBM.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri, saat membuka Dialog Perlindungan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) dalam Menghadapi Kebijakan National Logistic Ekosystem (NLE) dari Aspek Ketenagakerjaan di Tanjung Priok Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Baca Juga: Harita Nickel Wujudkan Ketahanan Pangan Pulau Obi melalui Program “Sentani”

"Jangan jadikan NLE ini sebagai momok yang merugikan. Jangan berpikir NLE ini akan mem-PHK dan menutup koperasi TKBM, tidak," kata Putri.

Putri menjelaskan, penerapan NLE di pelabuhan ini bertujuan untuk menata agar pelabuhan lebih bagus dan modern, sehingga pelabuhan di Indonesia dapat berdaya saing dengan pelabuhan-pelabuhan yang ada di negara lain.

Menurutnya, jika pelabuhan-pelabuhan di Indonesia lebih bagus dan modern, maka pekerjaan dapat dilakukan lebih cepat dan lebih mudah. Dengan begitu, sambungnya, konsumen pun akan senang.

"Jadi itu tujuannya, supaya lebih rapih," ucapnya.

Ia juga ingin memastikan bahwa apabila NLE sudah diterapkan, maka harus ada kepastian hubungan kerja, dan TKBM harus terlindungi, baik jaminan sosial ketenagakerjaan maupun kesehatannya.

"Seluruh TKBM harus terhindari dari kecelakaan kerja. Seluruh TKBM harus terhindar dari dampak penyakit-penyakit yang menganggu kesehatan Bapak Ibu semua. Seluruh TKBM harus memiliki keterampilan atau keahlian yang sesuai dengan kebutuhan NLE," ucapnya.

Halaman:

Editor: Kamsari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah