SEPUTAR CIBUBUR - Tim dari Polres Cilegon Polda Banten mengungkap kasus tindak pidana di wilayah hukum Polres Cilegon Polda Banten yaitu tentang tindak pidana perlindungan konsumen dan pangan terkait pemalsuan isi air mineral galon merek Aqua, Jumat, 22 Juli 2022.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro menjelaskan kronologinya. Yaitu pada Sabtu 16 Juli 2022 seputar pukul 13.00 WIB, anggotanya melaksanakan patroli.
Kemudian menemukan ada agen minuman dalam kemasan yang ditukar dari salah satu merek ke merek yang lain berupa air mineral.
Baca Juga: Anggota Komisi III DPR, Meminta Polri Untuk Meningkatkan Koordinasi Berantas Mafia Tanah
“Kami Polres Cilegon Polda Banten melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan 5 orang tersangka diantaranya MB, TH, SF, YR dan SM, dengan modus pelaku mengganti tutup galon yang awalnya bermerek Hydro X-tra diganti dengan tutup galon bermerek Aqua,” ujar Eko kepada awak media.
“Kemudian air itu didistribusikan ke toko/warung untuk mendapatkan keuntungan,” tambahnya.
Adapun Pasal yang disangkakan kepada para tersangka antara lain, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Huruf (a) dan (d) UU RI NO. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 143 Jo Pasal 99 UURI NO. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
“Kami juga mengamankan barang bukti satu unit kendaraan mobil pick up no.pol : a-8725-t berwarna hitam, dan 1 (satu) lembar stnk beserta kunci kontak, 1 (satu) unit kendaraan mobil pick up no.pol : A-8990-UE berwarna hitam,” ujarnya.