"Hingga tanggal 29 Juli 2022 pukul 10.00 WIB, Kemenkominfo mencatat sebanyak 5.394 PSE telah mendaftarkan 8.962 Sistem Elektronik (SE) yang terdiri atas 8.680 SE Domestik dan 282 SE Asing," demikian Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel A Pangerapan menjelaskan dalam laman resmi.
Kemenkominfo juga telah mengirimkan surat kepada para PSE yang mengoperasikan SE terpopuler pada 22 Juli 2022 dan memberitahukan kembali kewajiban PSE untuk segera melakukan pendaftaran SE yang dioperasikan dalam waktu lima hari kerja terhitung sejak 25 Juli 2022.
Baca Juga: Mirip Angkot di Sukabumi, Jersey Pemain Klub Liga 1 Masih Dipenuhi Sponsor Judi
"Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Kominfo, hingga 29 Juli 2022, terdapat 10 dari 100 SE terpopuler dengan kategori wajib daftar yang belum melakukan pendaftaran. Sepuluh SE tersebut, antara lain: Amazon, Paypal, hingga Origin. ***