“Iklan judi slot online yang marak bersliweran di medsos juga bakal kami berantas,” tegasnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Selain itu, dia juga mengingatkan para pelaku judi slot online, terkait rujukan UU ITE.
Menurut Dedi, UU ITE bisa menjerat para pelaku atau orang yang mendistribusikan muatan perjudian online.
Baca Juga: Judi Slot Online Jadi Sorotan karena tak Diblokir Kominfo, Ada Peran Orang Dalam Bandar?
“Pelaku bisa dipidana dengan hukuman paling lama 6 tahun penjara, dan/atau denda paling banyak sebesar Rp1 miliar,” tegasnya.***