Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate juga memastikan akan memberantas situs judi online.
Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dedy Permadi mengatakan ada dua Undang-undang yang dilanggar dalam perjudian online.
"Kementerian Kominfo kembali mengingatkan bahwa sesuai pasal 303 KUHP, pemain judi turut diancam pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah," tegas Dedy.
Baca Juga: Jam-jam Gacor Judi Slot Online Kakek Zeus, Ada yang Member Tidak Ketahui
Baca Juga: Orang Tua Perlu Waspada, Konten Slebew Dominasi Situs Judi Online
Dedy melanjutkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga mengatur konsekuensi hukum bagi seseorang yang sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi daring, yakni berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.***