Polisi Tangkap 8 Orang Pengelola Judi Online yang Beroperasi di Apartemen Jakarta Utara

- 16 Agustus 2022, 06:46 WIB
Ilustrasi judi online. Polisi tangkap 8 orang pengelola judi online di apartemen Jakarta Utara
Ilustrasi judi online. Polisi tangkap 8 orang pengelola judi online di apartemen Jakarta Utara /Foto : Pixabay/

SEPUTAR CIBUBUR - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri belum lama ini melakukan penangkapan terhadap delapan orang terkait perjudian online. Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti puluhan ponsel, dan beberapa buku rekening.

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah pada Senin, 15 Agustus 2022 membenarkan hal itu. Azizah mengatakan, penangkapan itu dilakukan pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022, pukul 17.00 WIB.

"Polisi telah dilakukan penangkapan terhadap 6 orang laki-laki dan 2 perempuan," kata Azizah kepada wartawan.

Baca Juga: Bongkar 3 Pola Perkalian Merah Judi Slot Online Kakek Zeus yang Disebut Naikkan Winrate, Baca Sebelum Coba

Azizah menjelaskan, delapan tersangka tersebut berinisial adalah MA, SF, KV, R, KN, MO, SAR, dan FFD. Para pengelola judi online tersebut ditangkap dalam penggerebekan di Apartemen CBD Pluit, Jakarta Utara.

"Penggrebekan tersebut terkait dengan penindakan judi online atau judi dengan sarana website," ujar

Lima website judi online yang dikelola antara lain adalah KingKoi88, Winlab88, Goldmain, Bsbox, dan Senarbet. Para tersangka berperan sebagai costumer service dan marketing.

Baca Juga: Bareskrim Ungkap Sindikat Judi Online di Apartemen CBD, Diduga Konsorsium PIK

Dalam penangkapan, total 29 ponsel, satu laptop, 10 buku rekening hingga 29 CPU diamankan.

Saat ini, para tersangka telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri. Mereka dipersangkakan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 Baca Juga: Situs Judi Slot Online Kingkoi88, Winlab88, Bsbox, dan Senarbet Ngaku Gacor, Sebelum Main Cek di Sini

 

Kemudian, Pasal 303 KUHP, Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana. Serta, Pasal 3, 4, 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. ***

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah