Polisi Bongkar Operator Judi Online Jaringan Kamboja di Citra Raya Tangerang

- 27 Agustus 2022, 06:26 WIB
Polisi Bongkar Operator Judi Online Jaringan Kamboja di Citra Raya Tangerang
Polisi Bongkar Operator Judi Online Jaringan Kamboja di Citra Raya Tangerang /

 

SEPUTAR CIBUBUR- Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Banten menggeledah sejumlah rumah toko (ruko) milik RM (26) tersangka kasus perjudian daring (online) di Kabupaten Tangerang, Jumat 26 Agustus 2022.

Penggeledahan ruko di Kawasan Citra Raya Tangerang tersebut berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 11.30 WIB yang digelar oleh tim Ditreskrimum Polda Banten.

Kasubdit III Ditreskrimum Polda Banten Kompol Akbar Baskoro di Tangerang, mengatakan bahwa tersangka RM seorang perempuan yang berperan menjadi bandar jaringan Kamboja mengelola ruko, tempat kantor perjudian online itu.

 Baca Juga: Kadiv Humas Polri: Pemecatan Ferdy Sambo Final, Tidak Bisa PK

"Ada 15 ruko untuk operasional judi online di daerah ini," kata Akbar Baskoro seperti dilansir Antara.

Dari dua ruko yang digeledah, kata dia, terdapat sejumlah barang bukti berupa jaringan WiFi dan perangkat lainnya sebagai alat pendukung operasi judi online untuk mengakses internet.

"Kami nanti berlanjut juga ke ruko yang lain untuk mencari barang bukti tambahan," jelasnya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya: Penangkapan Ratusan Penjudi dan Narkoba Tak Terkait dengan Ferdy Sambo

Dari hasil pengembangan di tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Tangerang maupun di salah satu apartemen di Kota Tangerang, juga terdapat 10 orang tersangka dengan total uang yang disita senilai Rp931 juta.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah