Kadiv Humas Polri: Pemecatan Ferdy Sambo Final, Tidak Bisa PK

- 27 Agustus 2022, 06:06 WIB
Sebut Para Jenderal hingga Bintara, Inilah Pengakuan Ferdy Sambo di Kertas Bermaterai
Sebut Para Jenderal hingga Bintara, Inilah Pengakuan Ferdy Sambo di Kertas Bermaterai /Kolase foto tangkapan layar YouTube Polri TV dan YouTube Narasi Newsroom./

SEPUTAR CIBUBUR - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo tidak bisa melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap hasil putusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, keputusan banding merupakan akhir dari proses sidang KKEP Ferdy Sambo terkait perkara Ferdy Sambo.

Hasil sidang KKEP memutuskan bahwa Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat dan mendapatkan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.

 Baca Juga: Survei Tunjukkan, Masyarakat Tidak Percaya Brigadir J Dibunuh Akibat Tindak Pelecehan Seksual

Khusus untuk kasus Irjen FS (Ferdy Sambo), banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu, tidak berlaku PK. Jadi keputusan banding adalah keputusan final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lagi," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 26 Agustus 2022.

Kendati demikian, Dedi tak menjelaskan alasan terkait tidak diberlakukannya peninjauan kembali dalam perkara yang dilakukan Sambo.

Dilihat dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 83 menyebutkan bahwa KKEP PK dapat dilakukan atas putusan KKEP atau putusan KKEP Banding yang telah final dan mengikat.

Baca Juga: Polda Metro Jaya: Penangkapan Ratusan Penjudi dan Narkoba Tak Terkait dengan Ferdy Sambo

Adapun dalam hasil putusan KKEP pada 25 Agustus 2022, Ferdy Sambo menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x