SEPUTAR CIBUBUR- Polda Metro Jaya menangkap sebanyak 296 orang mulai dari judi online sampai yang konvensional.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan kasus perjudian yang berhasil diungkap antara lain judi online dan judi konvensional.
"Telah melakukan penindakan terhadap kejahatan judi online maupun konvensional," ujar Zulpan kepada wartawan saat gelar kasus di Lapangan depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat, 26 Agustus 2022.
Baca Juga: Survei Tunjukkan, Masyarakat Tidak Percaya Brigadir J Dibunuh Akibat Tindak Pelecehan Seksual
Menurut Zulpan, dalam pengungkapan kasus judi ini berdasarkan laporan dari masyarakat. Polda Metro Jaya setidaknya menerima ratusan laporan dan telah menetapkan ratusan tersangka.
"Dalam kasus ini ada 296 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun (laporan) kasus ini sebanyak 131 LP," paparnya.
Selain mengamankan ratusan tersangka, lanjut Zulpan, jajaran Polda Metro Jaya juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Mulai dari kartu remi hingga uang tunai yang bernilai jutaan.
Baca Juga: Warga Pekan Baru Ditangkap Gegara Unggah Infografis Kaisar Sambo
"Kami juga melakukan penyitaan terhadap 34 set kartu remi dan ceki, 384 alat elektronik, 22 buah buku tabungan serta uang tunai Rp. 1.981.200 dalam tindak pidana perjudian," kata dia.