Agustus, SWI Kembali Temukan 13 Investasi Bodong dan 71 Pinjol Ilegal

- 26 Agustus 2022, 09:23 WIB
Agustus, SWI Temukan 13 Entitas Investasi Bodong dan 71 Pinjol  Ilegal
Agustus, SWI Temukan 13 Entitas Investasi Bodong dan 71 Pinjol Ilegal //Youtube/ Kemkominfo TV

 

SEPUTAR CIBUBUR - Satgas Waspada Investasi (SWI) pada Agustus 2022 kembali menemukan 13 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin alias bodong dan 71 pinjaman online (pinjol) ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, pihaknya langsung melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi 84 entitas ilegal tersebut dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

"SWI bertindak cepat mencari dan kemudian memblokir entitas investasi ilegal dan pinjol ilegal yang informasinya kami dapat dari data crawling melalui big data center aplikasi waspada investasi," kata Tongam seperti dilansir dari situs resmi OJK, Jumat 26 Agustus 2022.

 Baca Juga: Ningsih, Wanita Muda Cantik yang Jadi Komisaris Judi Slot Online Beromzet Miliaran Rupiah di Tangerang

Hal tersebut menunjukkan bahwa SWI senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan keuangan yang tidak memiliki perizinan. Penanganan terhadap investasi ilegal dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga.

Tongam membantah informasi yang beredar di masyarakat bahwa SWI melarang korban investasi ilegal menarik dananya dari entitas tersebut.

"Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi," tegas Tongam.

 Baca Juga: Dugaan Brigadir J Gendong Putri di Sofa Jadi Pemicu Kemarahan Sambo

Ketigabelas entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI adalah sebagai berikut: 

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x