Tata Cara Pencairan BSU Pekerja Bagi 14 Juta Orang, Masing-masing Rp600 Ribu

- 9 September 2022, 10:21 WIB
Simak cara cek penerima BSU Rp1 juta, melalui link BPJS Ketenagakerjaan
Simak cara cek penerima BSU Rp1 juta, melalui link BPJS Ketenagakerjaan /Pixabay

SEPUTAR CIBUBUR - Berikut informasi soal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2022 tahap pertama bisa disalurkan pekan ini atau paling lambat awal pekan
depan.

"Kami targetkan Hari Jumat mudah-mudah bisa tersalur. Proses saat ini, dokumen-dokumen legalnya semua sudah selesai," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Surya Lukita dalam acara diskusi virtual Ombudsman RI yang diikuti dari Jakarta, Kamis, 8 September 2022.

Baca Juga: Pemain Muda Persija, Dony Tri Pamungkas Dikirim ke Surabaya Untuk Bergabung dengan Timnas U20

"Data masih ada sedikit, mungkin hari ini selesai proses pemadanan data semuanya. Tinggal ditetapkan siapa penerimanya," ia menambahkan.

Surya mengatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan juga masih menunggu pencairan dana BSU dari Kementerian Keuangan.

"Paling lambat awal minggu depan kalau memang minggu ini tidak bisa dikejar (pencairan dananya)," kata dia.

Baca Juga: Teknik Curang Main Judi Slot Online dengan Hold Freespin dan Gantung Spin Beredar, Diklaim Bikin Bandar Takut

Kemnaker memperkirakan jumlah pekerja calon penerima subsidi upah tahun 2022 sekitar 14.639.675 orang. Dana yang dialokasikan untuk memberikan subsidi upah sekira Rp8,783 triliun.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah