Ada Pinjol Sengaja Pasang Logo OJK di Aplikasi padahal Tak Berijin

- 10 September 2022, 12:12 WIB
Ilustrasi pinjol ilegal
Ilustrasi pinjol ilegal /pixabay.com

SEPUTAR CIBUBUR - Satgas Waspada Investasi (SWI) sudah menutup 71 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di bulan Agustus 2022.

Sehingga, total pinjol ilegal yang telah diblokir dari tahun 2018 sampai Agustus 2022 tercatat sebanyak 4.160 entitas.

Terkait hal di atas, anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk terus memblokir pinjol ilegal karena merugikan masyarakat.

Baca Juga: Agustus, SWI Kembali Temukan 13 Investasi Bodong dan 71 Pinjol Ilegal

"Saya dapat laporan adanya entitas pinjol ilegal yang sengaja memasang logo OJK di aplikasinya. Jadi seakan-akan, mereka adalah pinjol berizin resmi dari OJK,” tutur Puteri, dalam Rapat Kerja bersama OJK, baru-baru ini.

“Padahal tujuannya untuk mengelabui masyarakat yang tidak mengerti bagaimana mengecek legalitas dari pinjol tersebut. Begitu di cek di OJK, ternyata entitas ini tidak berizin," sambungnya.

Karena itu, Puteri mendorong OJK untuk meningkatkan edukasi berkenaan cara mengetahui legalitas pinjol legal yang terdaftar di OJK serta mekanisme pelaporan jika menemukan pinjol ilegal.

Baca Juga: Akhir Sebuah Penantian, Jawa Barat Sabet Juara Umum Olimpiade Olahraga Siswa Nasional 2022

"Saya ingatkan agar OJK tidak hanya menunggu laporan saja. Itu pun kalau masyarakat tahu bagaimana melaporkannya,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x