Siapa Saja Tersangka Kasus Robot Trading Net89 yang Dikelola Oleh PT SMI (Simbiotik Multitalenta Indonesia)?

- 8 Oktober 2022, 08:35 WIB
Ilustrasi robot trading Net89; Siapa Saja Tersangka Kasus Robot Trading Net89 yang Dikelola Oleh PT SMI (Simbiotik Multitalenta Indonesia)?
Ilustrasi robot trading Net89; Siapa Saja Tersangka Kasus Robot Trading Net89 yang Dikelola Oleh PT SMI (Simbiotik Multitalenta Indonesia)? /Net89/

Direktur Direktorat Tindak Pidana Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyatakan penetapan tersangka terhadap delapan petinggi PT SMI dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti dan menyita sejumlah dokumen berupa rekening koran, bukti transaksi dan bukti digital.

“Tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan AA sebagai pemilik Net89 dan sebagai pendiri PT SMI sebagai tersangka,” kata Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis 6 Oktober 2022.

Baca Juga: Mekanisme Pengembalian Dana Korban Robot Trading, Member Net89, DNA Pro, Viral Blast, Evotrade dll Wajib Simak

Dirtipideksus mengungkapkan, para pelaku menawarkan paket investasi trading dengan skema ponzi dan investasi forex robot trading berkedok MLM Ebook (Net89).

"Mereka menjanjikan keuntungan dari paket investasi robot trading sekitar 1 persen per-hari, 20 persen per-bulan hingga 200an persen per-tahun sebagai modus penipuan untuk menarik minat korbannya," jelas Whisnu Hermawan.

Sementara itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigen Ahmad Ramadhan mengatakan para pelaku terancam pasal berlapis.

Baca Juga: Bareskrim Polri Mulai Periksa Kasus Penipuan Mark AI, Auto Trade Gold, Net89 dan EA Copet

"Mereka dikenakan Pasal 378 KUHP (penipuan) dan/atau Pasal 372 KUHP (penggelapan) dengan ancaman hukuman masing masing 4 tahun. Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (perdagangan tanpa ijn) dengan ancaman 5 tahun. Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (skema piramida/ponzi) dengan ancaman 10 tahun. Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun," jelas dia.

Ahmad menuturkan, modus yang digunakan oleh pengurus Net89 berupa profit menggiurkan.

Karenanya, mereka menjanjikan profit 1 persen per hari, 10-20 persen per bulan, hingga 120-240 persen per tahun.

Halaman:

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah