SEPUTAR CIBUBUR - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri tengah menyidik empat perkara robot trading yang merugikan korban hingga Rp25 miliar.
“Beberapa perkara yang masih dalam penyidikan, yakni Mark AI, Auto Trade Gold, Net89, EA Copet. Ini sudah dalam penetapan tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, dalam keterangan resminya, Rabu, 28 September 2022.
Ramadhan mengungkapkan kasus berawal dari laporan polisi LP/B/0680/XI/2021/Bareskrim Polri 9 November 2021.
Baca Juga: Protes, Indra Kenz Sebut Deddy Corbuzier dan Boy William Juga Influencer Trading Ilegal
Berdasarkan hasil penyidikan, korban berinvestasi dengan nominal sekitar Rp500 ribu hingga Rp9 miliar. Para korban dijanjikan keuntungan 1,3-1,5 persen setiap hari.
Namun demikian, hingga 15 Oktober 2021, keuntungan itu tidak lagi diberikan kepada korban.
“Korban mendapatkan informasi bahwa tidak dapat menarik keuntungan dan dijanjikan akan normal kembali pada 18 Oktober 2021. Namun sampai saat ini korban tidak bisa mencairkan keuntungan,” ujar Ramadhan.
Baca Juga: Renungan Malam Kristiani: Bukan Hanya Mendengar Tapi Mengalami
Korban mengalami kerugian mencapai Rp25 miliar. Polri masih menyelidiki kasus ini, tetapi belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.