Penyidik telah menyiapkan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang untuk menjerat para tersangka.
Hingga saat ini Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangani 10 perkara robot trading.
Baca Juga: Info Cuan Saham Simak Rekomendasi Saham Hari Ini 28 September 2022 Dari 15 Sekuritas Top Indonesia
Dari 10 perkara, ada enam perkara yang sudah P21 dan tahap 2, serta empat perkara masih dalam penyidikan.
“Perkara yang sudah P21 dan tahap 2 adalah Binomo, Viral Blast Global, EPS Binary Option, Evotrade, Farenheit, dan DNA Pro Akademi,” kata Ramadhan.***