Jalannya Sidang Gugatan UU Perdagangan oleh Bos Robot Trading Viral Blast, Member Net89,DNA Pro, ATG Simak Ya

- 7 September 2022, 13:15 WIB
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi /Pixbay

SEPUTAR CIBUBUR – Info yang harus diketahui oleh member robot trading seperti Viral Blast, DNA Pro, ATG, dan Net89.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) pada Selasa, 6 September 2022.

Perkara yang teregistrasi Nomor 84/PUU-XX/2022 ini diajukan oleh Rizky Puguh Wibowo, Zainal Hudha Purnama, Minggus Umboh yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Baca Juga: Tarif Ojol Baru Mulai Berlaku Sabtu 10 September 2022

Untuk diketahui, ketiga penggugat adalah bos robot trading Viral Blast.

Para Pemohon mendalilkan Pasal 1 angka 5 dan Penjelasan Pasal 9 UU Ciptaker.

Pasal 1 angka 5 UU Ciptaker berbunyi, ”Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha”.

Penjelasan Pasal 9 UU Ciptaker berbunyi, ”Yang dimaksud dengan ‘skema piramida’ adalah istilah/nama kegiatan usaha yang bukan dari hasil kegiatan penjualan barang. Kegiatan usaha itu memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha untuk memperoleh imbalan atau pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang lain yang bergabung kemudian atau setelah bergabungnya mitra usaha tersebut”.

Baca Juga: Restorasi Ekosistem Riau (RER) Catat Kemajuan Perbaiki Hutan Rawa Gambut, Simak Laporan Terbarunya

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: Mahkamah Konstitusi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x