Jalannya Sidang Gugatan UU Perdagangan oleh Bos Robot Trading Viral Blast, Member Net89,DNA Pro, ATG Simak Ya

- 7 September 2022, 13:15 WIB
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi /Pixbay

Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 1 angka 5 UU Perdagangan sebagaimana terakhir kali diubah dengan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.

“Serta menyatakan pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha termasuk software atau piranti elektronik,” tandas Eliadi seperti dikutip dari laman MK.

Kontestasi Terlalu Jauh

Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam nasihat Majelis Hakim mengatakan kontestasi antara pasal-pasal yang diujikan dengan dinilai bertentangan dengan Pasal 1 UUD 1945 terlalu jauh.

Sehingga para Pemohon akan kesulitan saat menguraikan posita permohonan. Oleh karena itu, ia menyarankan agar para Pemohon mencari landasan pasal yang dekat dengan pasal-pasal yang diujikan. “Misalnya Pasal 28, yang mungkin banyak bisa dijadikan landasan dalam pengajuan permohonan ini. Jika mengunakan Pasal 1 UUD 1945 itu terlalu jauh untuk dijadilan landasan atau batu ujinya,” jelas Arief.

Baca Juga: Bos Robot Trading Viral Blast Gugat Ketentuan Skema Piramida (Ponzi) ke MK, Member DNA Pro, Net89, ATG Simak

Berikutnya, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dalam nasihatnya memberikan arahan tentang Ketentuan Umum pada pasal-pasal yang diujikan tersebut perlu bagi para Pemohon untuk menguraikan penambahan definisi barang dan skema piramida yang ada pada pasal-pasal yang diujikan. Mengingat pada Ketentuan Umum tersebut dapat menjurus pada banyak pasal dan dapat saja berakibat pada pembatalan undang-undang secara keseluruhan.

Sementara Hakim Konstitusi Manahan dalam nasihatnya meminta para Pemohon untuk memperhatikan dengan saksama mengenai pasal yang diujikan pada perkara ini, yakni UU Perdagangan. Bahwa pada UU Ciptaker ini, jelas Manahan, revisi terbagi atas tiga bagian, ada norma yang dihilangkan seluruhnya; ada yang diubah sebagian, dan ada yang tetap. “Jadi Anda harus tegas, norma ini Pasal 5 UU Perdagangan dan Penjelasannya, apakah norma yang tetap atau diubah. Hal ini penting untuk diperjelas sehingga berkaitan dengan keseluruhan permohonan ini,” jelas Manahan.

Baca Juga: Dituduh Scam, Robot Trading Net89 (PT SMI) Dilaporkan ke Polisi, Member Desak Penangkapan Andreas Andreyanto

Sebelum menutup persidangan, Manahan menyebutkan atas permohonan ini para Pemohon diberikan waktu selambat-lambatnya hingga 19 September 2022 untuk menyempurnakan permohonan. Naskah dapat diserahkan baik secara elektronik melalui email, maupun menyerahkan naskah fisik kepada Kepaniteraan MK. ***

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: Mahkamah Konstitusi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah