Pengacara penggugat, Eliadi Hulu menjelaskan bahwa pada kasus konkret para Pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dihadapkan di pengadilan pada 1 Agustus 2022 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Pemohon didakwa telah melanggar ketentuan Pasal 105 UU Perdagangan. Berdasar ketentuan tersebut para Pemohon didalilkan menjalankan bisnis buakan dari hasil penjualan barang. Hal yang menjadi pertanyaan, apakah robot trading dan e-book bukan merupakan barang sebagaimana pengertian yang termuat dalam Pasal 1 angka 5 UU Perdagangan. Oleh karena itu, menurut JPU bahwa para Pemohon telah memenuhi unsur “kegiatan usaha yang bukan dari hasil penjualan barang”.
Baca Juga: Diduga Masih di Indonesia, Polisi Sebar Foto DPO Viral Blast Putra Wibowo
Padahal, menurut para Pemohon, robot trading dan e-book termasuk kategori barang karena dalam transaksi penjualannya terdapat akun yang berisi identitas member dan alat untuk melakukan trading, sedangkan bukti kepemilikan e-book juga dapat ditelusuri dengan pembayaran yang telah dilakukan dengan penggunaan kode akses.
Sebagai ilustrasi para Pemohon menggambarkan kepemilikan akun robot trading dengan kepemilikan akun Instagram, Tiktok, dan Facebook yang dapat diperjual belikan jika telah memiliki banyak pengikut.
“Oleh karena itu, jika jaksa penuntut umum menganggap robot trading bukan barang, maka seharusnya segala hal yang memiliki fungsi dalam bentuk elektronik juga tidak dianggap sebagai barang,” jelas Eliadi di hadapan Majelis Sidang Panel yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Arief Hidayat.
Dalil konstitusional berikutnya yang diajukan para Pemohon terkait dengan skema piramida dalam perdagangan.
Eliadi menjelaskan para Pemohon yang merupakan PT Trust Global Karya (Viral Blast) yang sejak 2020 memproduksi buku edukasi elektronik (e-book) dan piranti lunak yang difungsikan sebagai robot trading yang telah memperoleh izin usaha perdagangan.
Wujud dari usaha para Pemohon ini adalah bentuk pengembangan teknologi yang membantu masyarakat untuk melakukan analisis sebelum melakukan investasi. Penggunaan robot trading ini, kata Eliadi, memiliki potensi yang sangat besar bagi pengembangan Artificial Intelligent (AI) yang sejalan pula dengan program pemerintah dalam mendorong pemanfaatan teknologi dan digitalisasi.