Protes, Indra Kenz Sebut Deddy Corbuzier dan Boy William Juga Influencer Trading Ilegal

- 28 September 2022, 21:42 WIB
Indra Kenz menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang dan didakwa dengan pasal berlapis atas kasus penipuan investasi bodong.
Indra Kenz menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang dan didakwa dengan pasal berlapis atas kasus penipuan investasi bodong. /tangkap layar Instagram @indrakenz_afliliator_haram/

SEPUTAR CIBUBUR - Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 28 September 2022 menyinggung dua nama pesohor yang juga merupakan influencer investasi bodong.

Indra Kenz yang menjadi terdakwa dalam kasus investasi bodong binary option Binomo, menyebut nama Deddy Corbuzier dan Boy William.

Hal itu disampaikan Indra Kenz dalam persidangan beragendakan pemeriksaan terdakwa  karena dirinya merasa apa yang menimpanya ini tidak adil.

Baca Juga: Bareskrim Polri Mulai Periksa Kasus Penipuan Mark AI, Auto Trade Gold, Net89 dan EA Copet

 Baca Juga: Deddy Corbuzier dan Roy Shakti Setuju Jika Judi Online Dilegalkan Seperti SDSB Dulu

"Deddy Corbuzier dan Boy William mempromosikan OctaFX, tapi tidak terjadi apa pun pada mereka, Pak," kata Indra Kenz, Rabu 28 September 2022.

Indra Kenz menjelaskan bahwa Deddy Corbuzier dan Boy William juga merupakan influencer yang mempromosikan platform trading ilegal meskipun dengan nama berbeda dari Binomo.

Indra Kenz mengaku, dirinya sempat bertemu dengan pemilik OctaFX saat proses hukum di Mabes Polri.

Baca Juga: Pacari Bocah 14 Tahun, Kriss Hatta Kena Semprit KPAI

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x