SEPUTAR CIBUBUR - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Selasa 16 Agustus 2002 menggelar menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa afiliator Binomo Kesuma atau Indra Kenz.
Dalam sidang itu, JPU tetap mendakwa Indra Kenz dengan dakwaan yang telah dibacakan pada Jumat 27 Juli 2022.
Pertama terkait Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menanggapi tuntutan itu, kuasa hukum Indra Kenz mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dilayangkan jaksa penuntut umum.
"Dakwaan tidak diterima. Seharusnya ada satu pihak lagi yaitu Binomo sebagai terlapor utama karena korban ini mentransfer ke Binomo jadi jelas ada hubungan hukum," ujar kuasa hukum terdakwa, Brian Pranenda.
Namun, eksepsi yang diajukan ditolak jaksa penuntut umum (JPU) dengan alasan materi eksepsi yang diajukan tidak berdasar dan tidak sesuai untuk penegakan hukum dan tidak sesuai dengan pasal 156 ayat 1 KUHAP.
"Menyatakan seluruh eksepsi atau keberatan kuasa hukum terdakwa IK dinyatakan ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak diterima," ujar Jaksa Tomi Detasatria.