Kena Pasal Berlapis Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara

- 12 Agustus 2022, 19:14 WIB
Indra Kenz menjalani sidang perdana hari ini.
Indra Kenz menjalani sidang perdana hari ini. /PMJNews/

 

SEPUTAR CIBUBUR- Afiliator Binomo Indra Kenz terancam 20 tahun penjara terkait kasus investasi bodong yang merugikan masyarakat hingga Rp83  miliar.

Didakwa pasal berlapis oleh JPU, Indra mengaku keberatan dan mengajukan eksepsi dalam sidang perdananya yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat 12 Agustus 2022.

JPU dalam dakwaannya menyatakan Indra Kenz melanggar pasal berlapis terkait UU ITE, penipuan, hingga pencucian uang.

Baca Juga: Kakek Zeus Melawan Berbagai Jurus yang Harus Diketahui Member, Siasat Bandar Judi Slot Online Hindari Rungkad

Kuasa hukum Indra Kenz, Brian Praneda menanggapi dakwaan tersebut. Pihaknya merasa keberatan atas dakwaan yang diterima kliennya.

Brian juga mempertanyakan sidang kasus kliennya digelar di PN Tangerang. Pasalnya, jumlah korban banyak yang berdomisili di wilayah Jakarta.

"Karena jumlah saksi yang bertempat tinggal di Jakarta berjumlah 26, sedangkan yang di Tangerang Selatan hanya 13 dan saksi lainnya tersebar di seluruh Indonesia," kata Brian di PN Tangerang.

 Baca Juga: Mantan Admin Judi Slot Online Higgs Domino Bongkar Rahasia Sedot Uang Pemain, Pembaca Cerdas Wajib Tahu

Brian juga menjelaskan poin kedua dari eksepsi yang diajukan pihaknya.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x