SEPUTAR CIBUBUR- Afiliator Binomo Indra Kenz terancam 20 tahun penjara terkait kasus investasi bodong yang merugikan masyarakat hingga Rp83 miliar.
Didakwa pasal berlapis oleh JPU, Indra mengaku keberatan dan mengajukan eksepsi dalam sidang perdananya yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat 12 Agustus 2022.
JPU dalam dakwaannya menyatakan Indra Kenz melanggar pasal berlapis terkait UU ITE, penipuan, hingga pencucian uang.
Kuasa hukum Indra Kenz, Brian Praneda menanggapi dakwaan tersebut. Pihaknya merasa keberatan atas dakwaan yang diterima kliennya.
Brian juga mempertanyakan sidang kasus kliennya digelar di PN Tangerang. Pasalnya, jumlah korban banyak yang berdomisili di wilayah Jakarta.
"Karena jumlah saksi yang bertempat tinggal di Jakarta berjumlah 26, sedangkan yang di Tangerang Selatan hanya 13 dan saksi lainnya tersebar di seluruh Indonesia," kata Brian di PN Tangerang.
Brian juga menjelaskan poin kedua dari eksepsi yang diajukan pihaknya.