Kena Pasal Berlapis Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara

- 12 Agustus 2022, 19:14 WIB
Indra Kenz menjalani sidang perdana hari ini.
Indra Kenz menjalani sidang perdana hari ini. /PMJNews/

Dia menilai, seharusnya aparat terkait juga melibatkan pemilik trading Binomo selaku terlapor utama dalam kasus ini.

"Karena korban-korban mentransfer uang ke Binomo bukan ke Indra Kenz. Seharusnya Binomo itu diangkat sebagai pihak tersangka dalam hal ini terdakwa. Tapi itu tidak ada," jelas Brian.

Baca Juga: Heboh Judi Online 303 pada Kasus Ferdy Sambo, Begini Instruksi Kapolri Kepada Seluruh Kapolda Soal Judi Online

Brian juga menyoroti kesepakatan yang dibuat antara korban dan pihak Binomo.

"Ketiga poin utamanya adalah korban melakukan kesepakatan atau perjanjian. Dengan adanya kesepakatan dan pelatihan para korban dengan Binomo maka apabila ada perselisihan, wajib diselesaikan sesuai dengan apa yang tercantum dalam isi perjanjian," ujar Brian.

"Dari situlah bisa kita lihat hubungan hukummya. Itulah eksepsi yang kita ajukan dalam tiga poin tersebut," kata Brian.***

 

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah