SEPUTAR CIBUBUR- Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan Pungutan Ekspor (PE) sawit USD 0 per metrik ton (MT) mulai 1 November 2022 pukul 00.00 WIB.
Kebijakan pembebasan tarif PE minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) hingga Desember 2022.
Baca Juga: Cek Yuk, Cara Mendapatkan BSU Rp600 Ribu, Gampang Banget
Hanya saja, jika harga referensi CPO telah mencapai US$800 per metrik ton (MT), insentif itu akan dihapus.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Rapat itu di antaranya membahas insentif pungutan ekspor sawit.
Baca Juga: Indonesia Gandeng Jepang Bangun Informasi Bidang Ketenagakerjaan
Insentif itu telah berlaku sejak 15 Juli 2022 dan akan berjalan hingga akhir tahun.
Airlangga menjelaskan bahwa perpanjangan insentif pungutan ekspor berlaku karena harga indeks pasar (HIP) biodiesel masih lebih tinggi daripada HIP solar sehingga belum ada pembayaran insentif biodiesel.