Berita Buruk Bagi Perokok Dan Pengusahanya Pemerintah Akan Naikkan Cukai Rokok Mulai Tahun Depan 10% Per Tahun

- 4 November 2022, 09:19 WIB
Cukai Rokok
Cukai Rokok /iwan pur/seputarcibubur

SEPUTAR CIBUBUR - 

Pemerintah lewat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan akan menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2023 dan 2024 sebesar 10% setiap tahun.Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat pada hari Kamis (3/11/2022)

Rencana kenaikan tarif cukai ini tentunya akan sangat mempengaruhi kinerja emiten produsen rokok di Indonesia.Menurut catatan kapitalisasi pasar dari lima saham produsen rokok di Indonesia ini mencapai Rp 187,31 triliun.

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024. Hal ini berlaku pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.

 

Baca Juga: IHSG Hari Ini 04 Nov 2022 Cenderung Menguat Ditengah Pelemahan Bursa US, Eropa Dan Asia Pasifik

Selain itu, Presiden Jokowi juga meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Untuk rokok elektrik, Untuk rokok elektrik, Sri Mulyani menuturkan kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.

"Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan," lanjutnya.

Dalam penetapan CHT, pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok. 

Halaman:

Editor: Ruth Tobing

Sumber: Bisnis.com CNBC CNN Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x