Berita Buruk Bagi Perokok Dan Pengusahanya Pemerintah Akan Naikkan Cukai Rokok Mulai Tahun Depan 10% Per Tahun

- 4 November 2022, 09:19 WIB
Cukai Rokok
Cukai Rokok /iwan pur/seputarcibubur

Di samping itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Pertimbangan selanjutnya, tambah Sri Mulyani yaitu mengenai konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras. Bahkan, konsumsi tersebut melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.

 

Baca Juga: Video Asusila Wanita Kebaya Merah dan Pria Berhanduk Ramai Diburu Netizen

"Yang kedua mengingat bahwa konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin yaitu mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan.

Ini adalah kedua tertinggi setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam, serta tahu, tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat," kata Sri Mulyani.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menyampaikan pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai guna mengendalikan baik konsumsi maupun produksi rokok. Ia berharap kenaikan cukai rokok dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.

"Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Ruth Tobing

Sumber: Bisnis.com CNBC CNN Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah