OJK Larang Direksi dan Komisaris Asuransi Jiwa Wanaartha (WanaArtha Life) Mundur

- 4 Desember 2022, 16:24 WIB
Ilustrasi OJK; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Larang Direksi dan Komisaris Asuransi Jiwa Wanaartha (WanaArtha Life) Mundur
Ilustrasi OJK; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Larang Direksi dan Komisaris Asuransi Jiwa Wanaartha (WanaArtha Life) Mundur /Antara/Aditya Pradana Putra/

"Atas rencana pernyataan keuangan atau RPK yang disampaikan oleh PT WAL, OJK menilai RPK yang dimaksud belum mampu menyelesaikan permasalahan fundamental perusahaan karena tidak ada komitmen yang kuat dari pemegang saham pengendali untuk melakukan penambahan modal," ujar Ogi.

OJK juga menghormati proses hukum dengan penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum terhadap pihak internal WanaArtha Life yang terindikasi melakukan tindak pidana.

Baca Juga: Minat Masyarakat Terhadap Asuransi Syariah Makin Meningkat

Namun, OJK tetap meminta tanggungjawab pemegang saham pengendali dalam memenuhi kewajiban terhadap pemegang polis dan pemenuhan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Otoritas pun melakukan koordinasi dengan penegak hukum dalam rangka perlindungan pemegang polis melalui upaya penanganan aset perusahaan yang bermasalah, yang apabila merupakan hak pemegang polis, agar tetap menjadi aset perusahaan dan diperuntukkan bagi para pemegang polis.

"Selain itu, dengan pertimbangan kepentingan seluruh pemegang polis dan proses pengawasan yang masih berlangsung, OJK menolak permohonan kepailitan dan PKPU PT WAL yang diajukan oleh perwakilan pemegang polis PT WAL," kata Ogi.***

Halaman:

Editor: Danny tarigan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah