OJK Sebut Per 1 Januari 2023, 37 Bank Harus Selesaikan Pemenuhan Modal Inti Rp3 triliun

- 6 Desember 2022, 18:45 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) /

"Ini akan kami lihat bagaimana perkembangan-perkembangan selanjutnya," katanya.

Kendati demikian, dirinya merasa dengan pemenuhan modal inti Rp3 triliun, perbankan di Indonesia paling tidak dalam jangka waktu menengah sudah bisa memberikan kontribusi yang lebih besar dibandingkan selama ini.

Baca Juga: Gempa M6,2 Guncang Jember, Tak Berpotensi Tsunami

Hal tersebut lantaran ekspektasi pemenuhan ketentuan modal inti perbankan bukan semata-mata untuk menambah modal saja, tetapi untuk memperkuat bank agar bisa melakukan ekspansi dan bertahan terhadap berbagai kemungkinan ancaman ekonomi domestik maupun global. ***

Halaman:

Editor: Erlan Kallo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x