Pemberantasan Judi Online Tak Berdampak, Transaksi Judi Online 2022 Naik Rp81 Triliun

- 29 Desember 2022, 20:37 WIB
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. /PMJ News

 

SEPUTAR CIBUBUR- Upaya kepolisian untuk menangkap pelaku perjudian online sepanjang tahun 2022 ternyata tidak berdampak.

Pasalnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis bahwa transaksi judi Online 2022 mencapai Rp81 Triliun. Angka ini, naik dari Tahun Lalu sebesarRp 57 triliun

PPATK menyebut, jumlah perputaran uang pada rekening para pelaku judi online meningkat sepanjang 2022.

 Baca Juga: Kasino Poipet di Thailand Terbakar, Tujuh Orang Tewas

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pada 2021 jumlah transaksi pada rekening pelaku judi online paling sedikit Rp57triliun.

“Terjadi peningkatan yang signifikan di tahun 2022 menjadi Rp 81 triliun, ini periode Januari sampai November 2022 saja,” kata Ivan dalam konferensi pers di PPATK, Rabu 28 Desember 2022.

Menurut Ivan, para pelaku judi online menggunakan banyak modus untuk menyalurkan uang mereka.

Baca Juga: Menantu Durhaka Selingkuh dengan Mertua, Isi Chat Ranjang Dibongkar Habis

Salah satunya adalah penggunaan rekening nominee atau pinjam nama untuk melakukan deposit, dan withdrawal (penarikan) dana perjudian.

Kemudian, pelaku juga menggunakan jasa money changer sebagai pusat pengumpulan uang.

“Untuk mengumpulkan uang, perputaran dan dalam transaksi lintas negara,” sebagaimana dikutip dari paparan Ivan.

Baca Juga: Unit Cordova Riverview Edupartment Bogor Mulai Diserahterimakan, dan Jalin Sinergi dengan IPB University

Modus lainnya adalah penggunaan virtual account, e-wallet, hingga aset kripto sebagai sarana pembayaran fee untuk mengelabui penghimpunan dan pembayaran dana.

Menurut Ivan, para pelaku melakukan aktivitas judi secara tersembunyi di restoran di perumahan elit.

“Ada money changer, dan tentunya terkait dengan virtual account, e-wallet dan aset Kripto lainnya yang dipakai untuk menghimpun sarana pembayaran,” tuturnya.

Sepanjang tahun 2022, PPATK telah menyampaikan 69 Laporan Hasil Analisis (LHA) mengenai perjudian online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada penyidik dan instansi terkait.***

 

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah