OJK Minta Perusahaan Asuransi Mengawasi Agen, Ingatkan Soal Unit Link

- 3 Januari 2023, 06:05 WIB
Ilustrasi asuransi
Ilustrasi asuransi /Pixabay

Di samping itu, OJK juga meminta perusahaan asuransi untuk segera melakukan registrasi ulang produk asuransi unit link yang telah dipasarkan, sehingga produk dimaksud nantinya sejalan dengan ketentuan yang berlaku dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor
5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI), khususnya dalam hal pemasaran dan pengelolaan PAYDI yang dilakukan secara bijaksana, adil, dan transparan.

OJK melakukan penguatan regulasi untuk kemudahan akses masyarakat dalam mendapatkan produk/layanan asuransi terutama secara digital, yang mencakup penyempurnaan ketentuan untuk mengoptimalkan sinergi antara perusahaan asuransi dengan badan usaha selain bank (BUSB) dan meningkatkan penggunaan teknologi informasi dalam pemasaran produk asuransi.

Penyempurnaan ketentuan juga dilakukan di sisi layanan keperantaraan asuransi secara digital serta mitigasi risikonya. ***

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x