Menanggapi vonis tersebut, Agus Susetyo menyatakan akan melakukan banding atas vonis tersebut. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
"Terima kasih, Yang Mulia. Setelah mengikuti seksama yang telah memutus kami bersalah sebagaimana yang telah diputuskan majelis hakim, Maka saya sangat keberatan dan saya nyatakan banding," ungkap Agus.***