SEPUTAR CIBUBUR - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo.
Dia dinyatakan bersalah dengan menyuap mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Dirjen Pajak Angin Prayitno Aji.
"Mengadili, mengatakan bahwa terdakwa Agus Susetyo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," ujar hakim ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 19 Januari 2023.
Selain hukuman penjara, Fahzal juga menyatakan Agus Susetyo dituntut membayar pidana denda sebesar Rp100 juta.
Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
"Menjatuhkan pidana penjara terdakwa Agus Susetyo dengan pidana selama dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan," tuturnya.
"Serta pidana tambahan sebesar Rp5 Miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama delapan bulan," ujar hakim.