Pengadilan Tipikor Medan Sidangkan Kasus Dugaan Maling Uang Rakyat (Korupsi) Kredit BTN Medan Rp39 Miliar

- 14 Juni 2022, 18:43 WIB
Ilustrasi. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Ilustrasi. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk /BTN

SEPUTAR CIBUBUR - Kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi) penyaluran kredit Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan senilai Rp39,5 miliar, Senin, 13 Juni 2022 disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Sidang perdana korupsi di tubuh bank plat merah itu dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Immanuel Tarigan. Terdakwa atas nama Elviera yang berprofesi notaris dihadirkan secara virtual.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Resky Pradhana Romli membeberkan bahwa Elviera selaku notaris telah bekerja sama dengan PT BTN Kantor Cabang Medan berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 00640/Mdn.I/LA/III/2011 tanggal 11 Maret 2011.

Baca Juga: BTN Diduga Lakukan Intimidasi Terhadap Wartawan

Kontrak kerja sama itu kemudian diperpanjang lagi berdasar Perjanjian Kerjasama Nomor : 20/PKS/MDN/II/2014 tanggal 25 Februari 2014.

Berdasar dakwaan jaksa, Elviera disebut memberi bantuan, kesempatan, sarana atau keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan dan kondisi sebenarnya kepada sejumlah pihak. Antara lain yakni Kepala Cabang BTN Medan Ferry Sonefille, lalu Pejabat Kredit Komersial Cabang BTN Medan R Dewo Pratoli Adji dan Analisa Kredit Komersial Aditya Nugroho.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Surat Edaran Direksi PT. BTN (Persero) Tbk Nomor :18/DIR/CMO/2011 tanggal 24 Mei 2011," ujar JPU.

Baca Juga: Sengkarut Pengosongan Rumah Nasabah BTN, Versi Satrio Arismunandar: Gagal Bayar Debt Collector Bertindak

JPU menjelaskan terdakwa EL membuat Akta Perjanjian Kredit No. 158 tanggal 27 Februari 2014 antara PT BTN Kantor Cabang Medan selaku kreditur dan PT. KAYA selaku debitur, yang mencantumkan 93 agunan berupa SHGB atas nama PT ACR.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x